No. Regnas CB | CB.1942 |
SK Penetapan | |
Peringkat Cagar Budaya | Kabupaten |
Jenis Cagar Budaya | Benda |
Nama Cagar Budaya | Barisan Empat Puluh Dua Tiang Pantar di Pelataran Rumah Adat Bulau Sahebun |
Keberadaan | Provinsi : Kalimantan Tengah Kabupaten / Kota : Kabupaten Lamandau |
Barisan Tiang Pantar ini berada di sebelah kiri dari Rumah Adat Bulau Sahebun. Pendiriannya merupakan bagian dari kegiatan tiwah di desa merambang. Masing masing tiang pantar ini merupakan melambangkan tugu peringatan dan piranti kepercayaan kaharingan bagi setiap orang yang ditiwahkan. Dan yang berhak untuk mendirikan pantar di lokasi ini adalah para tokoh adat ternama di wilayah bulik timur
Pada awalnya, tiang pantar ini berjumlah empat puluh dua buah, akan tetapi sekarang hanya tersisa sembilan tiang saja yang utuh dan berdiri tegak.
Barisan Tiang Pantar ini berada di sebelah kiri dari Rumah Adat Bulau Sahebun. Pendiriannya merupakan bagian dari kegiatan tiwah di desa merambang.
Pada awalnya, tiang pantar ini berjumlah empat puluh dua buah, akan tetapi sekarang hanya tersisa sembilan tiang utuh dan berdiri tegak. Bahan dari Tiang pantar ini adalah kayu ulin yang berdiri tegak. Pada puncak tiang pantar yang utuh terdapat tempayan atau gong. Posisi tiang pantar ini berjajar rapi dari depan sampai ke arah makam mas labihi (makam kuno di belakang Rumah Adat Bulau Sahebun).
Kondisi eksisting beberapa tiang terlihat miring, tumbang, bahkan ada yang telah dipotong oleh warga karena khawatir jika tumbang bisa membahayakan rumah warga. Pada bagian tengah terdapat hiasan burung tingang/enggang dan naga. Burung Tingang/Enggang menggambarkan kekuasaan atas dunia atas dan naga menggambarkan kekuasaan atas dunia bawah. Selain itu pada bagian lain dari pantar terdapat elemen hias ukir bermotif garis garis horisontal dan vertikal yang sampai saat ini belum ditemukan arti dan maknanya, sehingga menerlukan penelitian lebih lanjut.
Kondisi Tiang Pantar serta lingkungannya tidak terawat.