NO REGNAS | RNCB.20131227.01.000003 |
SK Penetapan |
SK Menteri No248/M/2013 |
Peringkat Cagar Budaya | Nasional |
Kategori Cagar Budaya | Benda |
Kabupaten/Kota | Kota Jakarta Pusat |
Provinsi | DKI Jakarta |
Nama Pemilik | Negara |
Nama Pengelola | Museum Nasional, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Mahkota Sultan Siak Sri Indrapura dibuat dari emas bertahtakan berlian dan rubi dengan diameter 33 cm, tinggi 27 cm, dan berat mencapai 1.803,3 g. Mahkota emas ini dihiasi oleh tiga bunga teratai bertaburkan batu merah delima dan intan. Selain itu juga dihiasi dengan filigran motif sulur-sulur benang emas dan bunga. Daun-daun emas kecil dikaitkan dengan cincin menggantung di keempat lengkungan mahkota. Di bagian kening terdapat inskripsi Arab yang berarti “mahkota emas”, yang terbuat dari kawat emas tipis.
Mahkota diserahkan kepada Negara Republik Indonesia oleh Sultan Syarif Kasim II, sultan terakhir Siak Sri Indrapura yang memerintah pada tahun 1915-1949. Penyerahan ini sebagai pengakuan Kesultanan Siak Sri Indrapura terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mahkota emas tersebut saat ini dalam keadaan baik serta terawat dan menjadi koleksi Museum Nasional dengan nomor inventaris E 26.