NO REGNAS | RNCB.20200123.03.001781 |
SK Penetapan |
SK Bupati No84 tahun 2007 |
Peringkat Cagar Budaya | |
Kategori Cagar Budaya | Struktur |
Kabupaten/Kota | Kota Sawah Lunto |
Provinsi | Sumatera Barat |
Nama Pemilik | Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto |
Nama Pengelola | Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto |
Belum diketahui tahun pembangunan jembatan ini. Jembatan ini disebut juga oleh masyarakat Silungkang dengan Jembatan Titi. Jembatan ini lah yang menghubungkan pasar dengan Stasiun